ANGGARAN DASAR
KOMUNITAS GURU PENELITI DAN PENULIS
(KGPP)
MUKADIMAH
Peningkatan mutu pendidikan telah menjadi komitmen Departemen Pendidikan Nasional dan Kebudayaan yang ditunjukkan dengan adanya Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK). Salah satu tenaga kependidikan yang dinilai strategik dan penting untuk meningkatkan kualitas kinerja sekolah adalah pendidik dan tenaga kependidikan yang bertugas melakukan pembinaan dan pembimbingan pada peserta didik baik akademik maupun budi pekerti/perilakunya.
Untuk dapat melaksanakan pembinaan dan pembimbingan yang efektif dan mandiri, diperlukan adanya para pendidik dan tenaga kependidikan yang profesional dan mampu bersatu padu, berwibawa, bekerja sama dalam segala kegiatan pendidikan. Pendidik dan tenaga kependidikan yang profesional harus menguasai beberapa kompetensi salah satunya peneltian dan pengembangan pendidikan. Berdasarkan pemikiran sebagaimana tersebut mutlak diperlukan adanya suatu wadah yang bernuansa demokratis, kebersamaan, saling asah, asih, asuh untuk menghimpun berbagai aspirasi yang muncul di pendidik dan tenaga kependidikan yang diberi nama KOMUNITAS GURU PENELITI DAN PENULIS.
BAB I
NAMA, BENTUK, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
(1) Organisasi ini bernama KOMUNITAS GURU PENELITI DAN PENULIS, yang selanjutnya disingkat KGPP.
(2) Bentuk Organisasi adalah Perkumpulan Pendidik dan Tenaga Kepndidikan
(3) KGPP didirikan di Tabalong pada tanggal 4 Juni 2013
(4) KGPP berkedudukan di Kabupaten Tabalong.
BAB II
AZAS, TUJUAN DAN SIFAT
Pasal 2
KGPP adalah organisasi profesi pendidik dan tenaga kependidikan berazaskan Pancasila dan UUD 1945
Pasal 3
KGPP bertujuan untuk meningkatkan kualitas kinerja pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah/madrasah dalam meneliti dan menulis demi peningkatan mutu pendidikan secara nasional.
Pasal 4
KGPP adalah organisasi yang bersifat independen dan demokratis tidak bertentangan dengan Undang-undang/peraturan pendidikan.
BAB III
FUNGSI dan PERAN
Pasal 5
(1) Melaksanakan fungsinya ikut berperan serta secara aktif dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional.
(2) Memberikan pembinaan/pembimbingan kepada pendidik dan tenaga kependidikan secara individu maupun kelompok/organisasi profesi (MGMP KKG, MKKS dan MKPS) agar mampu melaksanakan tugas secara professional dan mencintai pekerjaannya dengan meneliti dan menulis.
(3) Menampung dan menyalurkan aspirasi anggota.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Anggota KGPP terdiri atas :
(1) Anggota Biasa
(2) Anggota Luar Biasa
Pasal 7
(1) Anggota Biasa adalah pendidik dan tenaga kependidikan yang berminat meneliti dan menulis untuk meningkatkan kualitas pendidikan pra sekolah, pendidikan dasar dan menengah pada jalur pendidikan formal dan pendidikan nonformal.
(2) Keanggotaan KGPP sebagaimana disebutkan pada ayat 1 bersifat aktif.
Pasal 8
Anggota Luar Biasa adalah Pendidik dan tenaga kependidikan yang purna tugas tetapi masih berperan aktif dan peduli terhadap profesi pendidik dan tenaga kependidikan dalam meneliti dan menulis.
BAB V
HAK dan KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 9
Anggota Biasa berhak :
(1) Menghadiri rapat, berbicara, dan memberikan suara.
(2) Memilih dan dipilih sebagai pengurus KGPP.
(3) Mendapatkan pelayanan dalam publikasi hasil penelitian dan penulisan.
(4) Mengkritisi dan menyarankan hasil penelitian dan penulisan anggota KGPP
Pasal 10
Anggota Biasa berkewajiban :
(1) Menjaga citra, martabat, dan nama baik KGPP.
(2) Tunduk dan taat pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik Profesi, serta ketetapan dan keputusan KGPP.
(3) Menjalankan tugas profesi sebaik-baiknya dengan meneliti dan menulis.
(4) Bertanggung jawab terhadap hasil penelitian dan penulisannya.
Pasal 11
Anggota Luar Biasa KGPP berhak menghadiri rapat dan berbicara.
Pasal 12
Anggota Luar Biasa KGPP berkewajiban menjaga citra, martabat, dan nama baik KGPP.
BAB VI
KODE ETIK
Pasal 13
Kode etik profesi pendidik dan tenaga kependidikan adalah kode etik profesi pendidik dan tenaga kependidikan.
BAB VII
KEPENGURUSAN
Pasal 14
(1) Kepengurusan KGPP terdiri dari pendidik dan tenaga kependidikan di Kabupaten Tabalong.
(2) Susunan Pengurus KGPP Kabupaten Tabalong disesuaikan dengan kebutuhan organisasi (minimal Ketua, Sekretaris, Bendahara).
Pasal 15
Masa jabatan pengurus KGPP Kabupaten Tabalong adalah 2 (dua) tahun.
BAB VIII
ATRIBUT
Pasal 16
(1) Logo dan bendera KGPP diatur oleh Pengurus KGPP dan disahkan oleh Musyawarah KGPP.
(2) Pakaian seragam KGPP diatur oleh Pengurus KGPP.
BAB IX
HUBUNGAN KERJA
Pasal 17
Hubungan kerja KGPP adalah hubungan kemitraan dalam rangka meningkatkan kualitas hasil penelitian dan penulisan anggota KGPP.
BAB X
RAPAT-RAPAT
Pasal 18
Jenis-jenis Rapat :
a. Musyawarah KGPP
b. Rapat Kerja KGPP
c. Rapat Pengurus KGPP
d. Musyawarah Luar Biasa atau Muslub KGPP
Pasal 19
Peserta Rapat yang dimaksud pada pasal 18 adalah :
1. Musyawarah KGPP adalah rapat pemegang kekuasaan tertinggi dalam KGPP, dihadiri oleh Pengurus dan anggota.
2. Rapat Kerja KGPP dihadiri oleh Pengurus dan anggota sesuai kebutuhan.
3. Rapat Pengurus KGPP dihadiri oleh Pengurus KGPP
4. Musyawarah Luar Biasa KGPP akan di laksanakan bila terjadi pelanggaran AD/ART KGPP oleh pengurus dan anggota (bila dirasa perlu mengadakan Muslub)
BAB XI
KEGIATAN
Pasal 20
(1) Menyelenggarakan rapat secara berkesinambungan pengurus dan anggota.
(2) Menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan meneliti dan menulis bagi Pendidik dan tenaga kependidikan di wilayah Kabupaten Tabalong.
BAB XII
KEUANGAN
Pasal 21
Keuangan organisasi didapat dari :
1. Swadaya Anggota
2. Bantuan/sponsor/donatur dari pemerintah dan pihak lain yang sifatnya tidak mengikat.
BAB XIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 22
(1) Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dilakukan melalui Musyawarah KGPP.
(2) Untuk mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Musyawarah KGPP harus dihadiri oleh 50 % + 1 (lima puluh persen plus satu) jumlah peserta Musyawarah sesuai dengan pasal 18.
(3) Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 50 % + 1 (lima puluh persen plus satu) dari jumlah peserta Musyawarah yang hadir.
BAB XIV
PEMBUBARAN
Pasal 23
(1) Pembubaran KGPP dapat dilakukan apabila dikehendaki oleh seluruh Anggota KGPP, dan disetujui secara aklamasi oleh peserta dalam Musyawarah khusus untuk pembubaran organisasi ini.
(2) Musyawarah untuk pembubaran organisasi ini sah bila dihadiri oleh 50 % + 1 (lima puluh persen plus satu) sesuai dengan pasal 18.
BAB XV
PENUTUP
Pasal 24
(1) Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau dalam peraturan-peraturan lain organisasi.
(2) Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di : Tanjung
Tanggal : 10 Juli 2013
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOMUNITAS GURU PENELITI DAN PENULIS
( KGPP )
BAB I
PENJELASAN ISTILAH
Pasal 1
1. Mutu Pendidikan Nasional adalah kualitas dalam ruang lingkup TK/RA, SD/MI, SLTP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK dan PLS.
2. KGPP adalah organisasi yang mewadahi pendidik dan tenaga kependidikan untuk menulis dan menelti.
3. Menyamakan persepsi adalah menyatukan visi dan misi pendidik dan tenaga kependidikan dengan berpedoman pada peraturan, keputusan dan kebijakan pemerintah yang berlaku.
4. Kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan adalah kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan di Sekolah/Madrasah.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Anggota dinyatakan berhenti apabila :
1. Mengundurkan diri
2. Diberhentikan karena melakukan tindak pidana
3. Meninggal dunia
BAB III
HAK dan KEWAJIBAN
Pasal 3
Setiap anggota mempunyai Hak;
1. Selain hal-hal yang tersebut dalam pasal 7 Anggaran Dasar KGPP demi kepentingan KGPP, anggota berhak memberikan pendapat, saran-saran dan usul-usul secara lisan maupun tertulis.
2. Kesejahteraan anggota mencakup layanan / fasilitas, mendapat perlindungan hukum dan HAM.
Pasal 4
Setiap anggota berkewajiban :
1. Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2. Melaksanakan program kerja, tugas sesuai dengan Visi dan Misi KGPP.
3. Menjaga citra, mitra, harkat, martabat, nama baik KGPP
4. Membayar iuran wajib sebagai aplikasi yang sesuai ketentuan KGPP
BAB IV
KEGIATAN
Pasal 5
1. Upaya dan kegiatan pengembangan KGPP dilaksanakan melalui :
a. Koordinasi dan konsolidasi
b. Simulasi
c. Diklat, seminar, workshop
d. Pertemuan ilmiah
e. Studi banding
2. Menjalin kerjasama dengan organisasi profesi yang berkaitan dan relevan dengan tujuan KGPP secara horisontal dan vertikal.
BAB V
PENGURUS KGPP
Pasal 6
1. Susunan Penpendidik dan tenaga kependidikans KGPP Nasional adalah sebagai berikut :
Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris
Bendahara
Seksi Bidang (sesuai keperluan)
2. Ketua pertama kali diangkat selama 2 tahun sesuai SK Dinas Pendidikan Kabupaten Tabalong, Pemilihan Pengurus periode berikutnya melalui MUSYAWARAH dibentuk dengan cara sistem formatur yang diatur oleh Ketua.
3. Setelah ayat 1 dan 3 tersebut diatas dilaksanakan maka dapat dilakukan pemilihan pengurus KGPP melalui MUSYAWARAH.
BAB VII
TUGAS dan KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 8
1. Tugas Pengurus :
a. Ketua
- Melaksanakan tugas-tugas rutin/harian
- Mempertanggung jawabkan semua urusan organisasi keluar maupun ke dalam.
- Memberikan arahan kepada penpendidik dan tenaga kependidikans secara hirarkis.
- Melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi organisasi dengan instansi terkait.
- Mengambil keputusan-keputusan penting sebagai kebijakan.
- Membuat perencanaan kegiatan
b. Wakil Ketua
- Mewakili Ketua Umum bila Ketua umum berhalangan
- Membantu Ketua Umum dalam masalah administrasi organisasi
- Bersama Ketua Umum menangani masalah dan mencari pemecahannya
c. Sekretaris:
- Melaksanakan tugas sebagai penggerak organisasi dan pusat informasi
- Melaksanakan tugas-tugas kesekretariatan
- Mencatat/menginventarisasikan semua kegiatan organisasi
- Melaksanakan tugas-tugas korespondensi
- Menata dan mengatur system manajemen dan administrasi organisasi
d. Bendahara :
- Mengatur dan menata keuangan organisasi
- Merencanakan pengumpulan dana untuk menunjang kegiatan organisasi
- Sebagai pemegang kas
- Menerima pemasukan uang organisasi
- Mengeluarkan uang untuk keperluan organisasi atas persetujuan Ketua
- Membuat laporan keuangan organisasi setelah di audit.
e. Seksi Bidang :
- Membuat perencanaan kegiatan sesuai dengan program kerja divisi masing-masing
- Melaksanakan rencana kerja yang telah dibuat
- Mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan yang telah dikerjakan
- Membuat laporan kegiatan yang dilaksanakan
BAB VIII
BAB IX
RAPAT
Pasal 11
1. Musyawarah KGPP ditentukan oleh KGPP dan dihadiri oleh pengurus dan anggota.
2. Musyawarah KGPP diselenggarakan 2 (dua) tahun sekali untuk meminta pertanggung jawaban pengurus, Memilih Pengurus periode berikutnya, Mengubah dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, mengevaluasi pelaksanaan program kerja pengurus masa bakti sebelumnya dan Menyusun Program Kerja baru untuk dilaksanakan oleh pengurus masa bakti berikutnya, dan Membuat Rekomendasi yang diperlukan.
Pasal 12
Rapat Kerja KGPP, dihadiri pengurus dan anggota
Pasal 14
Rapat Pengurus dihadiri pengurus
Pasal 15
1. Musyawarah Luar Biasa dapat diselenggarakan sewaktu-waktu bila terjadi penyimpangan-penyimpangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang dilakukan oleh Pengurus dan anggota yang merugikan organisasi.
2. Musyawarah Luar Biasa dapat dilaksanakan bila rasa perlu oleh pengurus dan anggota
BAB X
PENUTUP
Pasal 16
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam kebijakan Ketua Umum.
Pasal 17
Anggaran Rumah Tangga ini merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dari Anggaran Dasar KGPP, dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Suka artikel ini?
0 komentar on Draft Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komunitas Guru Peneliti dan Penulis Tabalong :
Posting Komentar